Selasa, 07 Mei 2013
penjualan bayi di indonesia
Kasus perdagangan anak mengalami peningkatan. Pada 2011 Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat 120 kasus penjualan anak, naik dari angka 111 di 2010. Dari 120 kasus (2012) itu, 35 di antaranya hilang di rumah sakit ataupun di tempat penitipan. Awal 2012 ini sudah tercatat 4 bayi korban perdagangan.
Dilihat benang merah kasus-kasus tersebut, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait berkesimpulan bayi yang baru lahir, yaitu usia di bawah 7 minggu, menjadi incaran utama untuk diperdagangkan. Rata-rata para pedagang bayi ini memanfaatkan situasi orang tua bayi yang sedang kesulitan ekonomi.
Mengapa bayi-bayi tersebut menjadi komoditas yang menguntungkan? Arist menjelaskan bayi ini bisa dibeli orang dengan harga Rp20-40 juta dengan tujuan adopsi ilegal.
Rumitnya birokrasi di Indonesia untuk mengadopsi seorang anak menjadi faktor utama. Apalagi bagi keluarga miskin yang tidak mengerti hukum.
“Hukum di Indonesia biasanya hanya dimengerti kalangan menengah ke atas,” kata Arist, Rabu (21/3).
Untuk mengadopsi seorang anak secara legal, aturannya harus mendaftar ke dinas sosial setempat. Setelah itu dilakukan penelitian untuk memutuskan kelayakan pengadopsi, baru diresmikan di pengadilan. Dengan kriteria kelayakan yang tak mudah, banyak orang mengambil jalan pintas untuk memiliki anak.
“Kalau di Indonesia, biasanya orang mengadopsi itu ingin memiliki sepenuhnya sang anak. Hubungan darahnya diputus sama sekali. Kalau dilihat juga nggak ada bayi cacat yang dijual buat adopsi kan? Orang melihat bibit , bobot, dan bebetnya juga,” imbuhnya.
Banyak kasus bayi diperdagangkan bekerja sama dengan pegawai rumah sakit untuk pembuatan surat keterangan lahir palsu. Dalam surat tersebut, nama orang tua dipalsukan menjadi nama pengadopsi ilegal. Karena itulah, eksekusi bayi untuk diperdagangkan banyak terjadi di rumah sakit.
Arist kemudian mengungkapkan sekitar 80% bayi hilang yang tercatat tidak pernah ditemukan hingga saat ini. Karena itu, Arist mengimbau pada kepolisian agar mengusut sindikat perdagangan bayi. Ia juga meminta masyarakat agar berhati-hati terhadap tawaran-tawaran pihak lain terkait dengan anaknya.
sumber : http://www.pdk.or.id/2012/03/23/duh-penjualan-bayi-di-indonesia-marak-untuk-adopsi-ilegal/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar