Selasa, 07 Mei 2013
kenaikan gaji pns
Ketetapan kenaikan gaji PNS 2012 sebesar 10 persen telah ditetapka pada januari 2012 ini. dengan penjelasan dari Ramli, berdasarkan RUU APBN, kenaikannya terhitung sejak 1 Januari 2012 "Penyesuaian itu terhadap penghasilan PNS dengan inflasi, agar tidak makin berat," tegasnya. Ada beberapa golonngan yang pro maupun kontra pada kebijakan pemerintah tersebut mengenai gaji pns di tahun 2012 ini. ntuk table kenaikan gaji pns 2012 dapat anda lihat di artikel yang saya postingkan yang sebelumnya. ujar Deputi Menteri Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara, Ramli Efendi Naibaho saat di Komisi II DPR, Rabu 11 Januari 2012 mengatakan bahwa kenaikan gaji pns 2012 sebesar 10 persen merupakan wajib dan itu sudah menjadi amanat presiden untuk menaikkannya. Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa kembali tersenyum lebar dengan keputusan tersebut walaupun banyak pihak yang menilai pemerintah terlalu menghambur-hamburkan anggaran negara dengan kenaikan gaji pns tersebut.
Untuk kenaikan gaji itu untuk semua PNS, baik PNS di pusat, daerah maupun lembaga. Namun dia menambahkan, kalau pegawai negeri yang sudah memiliki gaji cukup besar, maka kenaikannya tak sampai 10 persen. Selain gaji, pemerintah juga memutuskan pemberian gaji ke-13, uang makan, dan lauk pauk untuk TNI serta Polri. Dengan kenaikan gaji pns 2012 tersebut tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2012, anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) dialokasikan sebesar Rp508,3 triliun. Anggaran tersebut juga meliputi belanja pegawai sebesar Rp127,7 triliun.
Sumber : http://www.andromega.web.id/2012/01/gaji-pns-2012-naik-10.html
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar