Hubungan
industrial adalah hubungan antara semua pihak yang tersangkut atau
berkepentingan atas proses produksi atau pelayanan jasa di suatu perusahaan.
Pihak yang paling berkepentingan atas keberhasilan perusahaan dan berhubungan
langsung sehari-hari adalah pengusaha atau manajemen dan pekerja. Disamping itu
masyarakat juga mempunyai kepentingan, baik sebagai pemasok faktor produksi
yaitu barang dan jasa kebutuhan perusahaan, maupun sebagai masyarakat konsumen
atau pengguna hasil-hasil perusahaan tersebut. Pemerintah juga mempunyai
kepentingan langsung dan tidak langsung atas pertumbuhan perusahaan, antara
lain sebagai sumber penerimaan pajak. Jadi hubungan industrial adalah hubungan
antara semua pihak yang berkepentingan tersebut. Dalam pengertian sempit,
hubungan industrial diartikan sebagai hubungan antara manajemen dan pekerja
atau Management-Employees Relationship.
Prinsip Hubungan Industrial
Prinsip hubungan industrial didasarkan pada persamaan
kepentingan semua unsur atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan. Dengan
demikian, hubungan industrial mengandung prinsip-prinsip berikut ini:
1. Pengusaha dan pekerja, demikian Pemerintah dan masyarakat pada umumnya, sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan.
1. Pengusaha dan pekerja, demikian Pemerintah dan masyarakat pada umumnya, sama-sama mempunyai kepentingan atas keberhasilan dan kelangsungan perusahaan.
2. Perusahaan merupakan sumber penghasilan bagi banyak
orang.
3. Pengusaha dan pekerja mempunyai hubungan fungsional dan
masing-masing mempunyai fungsi yang berbeda dalam pembagian kerja atau
pembagian tugas.
4. Pengusaha dan pekerja merupakan anggota keluarga
perusahaan.
5. Tujuan pembinaan hubungan industrial adalah menciptakan
ketenangan berusahan dan ketentraman bekerja supaya dengan demikian dapat
meningkatkan produktivitas perusahaan.
6. Peningkatan produktivitas perusahaan harus dapat
meningkatkan kesejahteraan bersama, yaitu kesejahteraan pengusaha dan
kesejahteraan pekerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar