Pengertian
Asuransi
Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau
perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko
kepada pihak lain. Berikut adalah beberapa definisi asuransi menurut beberapa
sumber :
1. Menurut Kitab
Undang-undang Hukum Dagang pasal 246
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana
sesorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan
menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin
terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.
2. Menurut
Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perasuransian
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak
atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung,
dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
3. Menurut Paham Ekonomi
Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi
dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan,
disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi,
serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian
keuangan (financial loss), yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga
sebelumnya (fortuitious event).
Tujuan
Asuransi
Menurut Prof. Ny. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S. H., asuransi
itu mempunyai tujuan, pertama-tama ialah: mengalihkan segala resiko yang
ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan terjadi kepada orang lain
yang mengambil resiko untuk mengganti kerugian. Pikiran yang terselip dalam hal
ini ialah, bahwa lebih ringan dan mudah apabila yang menanggung resiko dari
kekurangan nilai benda-benda itu beberapa orang daripada satu orang saja, dan
akan memberikan suatu kepastian mengenai kestabilan dari nilai harat bendanya
itu jika ia akan mengalihkan resiko itu kepada suatu perusahaan, dimana dia
sendiri saja tidak berani menanggungnya.
Sebaliknya seperti yang dikemukakan oleh Mr. Dr. A. F. A.
Volman bahwa orang-orang lain yang
menerima resiko itu, yang disebut penanggung bukanlah semata-mata melakukan itu
demi prikemanusiaan saja dan bukanlah pula bahwa dengan tindakan itu
kepentingan-kepentingan mereka jadi korban untuk membayar sejumlah uang yang
besar mengganti kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh peristiwa-peristiwa
itu.
Para penanggung itu adalah lebih dapat menilai resiko itu dalam
perusahaan mereka, daripada seseorang tertanggung yang berdiri sendiri, oleh
karena itu biasanya didalam Praktek para penanggung asuransi yang sedemikian
banyaknya, mempunyai dan mempelajari pengalaman-pengalaman mereka tentang
penggantian kerugian yang bagaimana terhadap sesuatu resiko yang dapat
memberikan suatu kesempatan yang layak untuk adanya keuntungan.
Penggolongan
Asuransi
1. Asuransi Kerugian/
Umum
Asuransi keugian/umum(general Insurance) adalah jenis asuransi
yang memberikan jaminan bagi berbagai resiko yang mengancam harta benda dan
berbagai kepentingan.
2. Asuransi jiwa
Asuransi jiwa(life Insurance) adalah jenis asuransi yang
memberikan jaminan terhadap kehilangan jiwa sseorang. Atau dengan kata lain
suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko
yang berkaitan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan,
meliputi asuransi kecelakaan diri, asuransi jiwa seperti asuransi
berjangka(term Insurance), asuransi seumur hidup(whole Life Insurance),
edowmwnt insurance, anuitas, dan asuransi industry(industrial insurance).
3. Asuransi social
Penyelenggaraan asuransi jiwa didasarkan pada peraturan
perundangan tersendiri yang berdifat wajib serta didalamya terkandung tujuan tertentu
dari pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat atau sebagian
anggota masyarakat. Karenaya system ini disebut asuransi sosial.
Manfaat
Asuransi Kerugian
Manfaat Asuransi Kerugian atau istilahnya adalah general insurance
yaitu asuransi yang akan mengganti kemungkinan kerugian yang terjadi pada harta
benda dan juga seluruh aset Anda. Sebagai Gambaran
adalah asurasi mobil, kebakaran rumah atau toko, asuransi mesin-mesin, pabrik
dan sebagainya.
Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung,
antara lain:
1. Rasa aman dan
perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa
aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian
tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai
kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara
tertanggung dan penanggung.
2. Pendistribusian biaya
dan manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk
menentukannilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang
polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang
berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai
pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan
kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi
periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
3. Polis asuransi dapat
dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4. Berfungsi sebagai
tabungan dan sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama
dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang
dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak).
5. Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan
juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan
atas nilai pertanggungan.
6. Membantu meningkatkan
kegiatan usaha
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan
risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian,
kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).
Risiko dan
Ketidakpastian
Secara umum, risiko adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak
diinginkan yang menimbulkan kerugian. Risiko dalam industri perasuransian
diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau kemungkinan
terjadinya kerugian. Berikut ini adalah jenis-jenis risiko:
1. Risiko murni
Adalah risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan
kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak
juga memberikan keuntungan.
2. Risiko spekulatif
Adalah risiko yang berkaitang dengan terjadinya dua kemungkinan,
yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dam kemungkinan untuk mendapat
kerugian.
3. Risiko individu
Adalah risiko yang kemungkinan dihadapi dalam kehidupan
sehari-hari. Risiko individu ini masih dipilah menjadi 3 jenis :
a. Risiko pribadi
(personal risk)
Adalah risiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk
memperoleh manfaat ekonomi. Atau dengan kata lain risiko ini berfungsi untuk
menanggung dirinya sendiri atau orang yang ia asuransikan.
b. Risiko harta (property
risk)
Adalah risiko yang ditanggungkan atas harta yang dimilikinya
rusak, hilang atau dicuri. Dengan kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik
akan kehilangan kesempatan ekonomi yang diperoleh dari harta yang dimilikinya.
c. Risiko tanggung gugat
(liability risk)
Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab
akibat kerugian atau lukanya pihak lain. Misalkan, pemberian asuransi oleh
mandor bangunan kepada para pekerjanya.
Risiko yang dihadapi perlu ditangani dengan baik untuk
mempertimbangkan kehidupan perekonomian di masa mendatang. Dalam menangani
risiko tersebut minimal ada lima cara yang dapat dilakukan, antara lain:
1. Menghindari risiko
(risk avoidance)
Dapat dilaksanakan dengan cara mempertimbangkan risiko yang
mungkin timbul sebelum kita melakukan aktivitas-aktivitas. Setelah mengetahui
risiko yang mungkin timbul kit bisa menetukan apakah aktivitas tersebut bisa
kita lanjutkan atau kita hentikan.
2. Mengurangi risiko
(risk reduction)
Tindakan ini hanya bersifat meminimalisasi risiko yang mungkin
terjadi.
3. Menahan risiko (risk
retention)
Berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko
tersebut. Risiko tersebut dapat ditahan karena secara ekonomis biasanya
melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar akan usaha
menahan risiko ini.
4. Membagi risiko (risk
sharing)
Tindakan ini melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi
risiko.
5. Mentransfer risiko
(risk transferring)
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia
serta mampu memikul beban risiko.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar