Asuransi
dan Manajemen Resiko
Pengertian Asuransi
Asuransi
adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis
di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa,
properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari
kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian,
kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara
teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin
perlindungan tersebut.
Istilah
"diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan
perlindungan.
Asuransi dalam undang-undang no.2
tahun 1992
Asuransi
dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin
akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti,
atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Badan
yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang
menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan
ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap
istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh
"tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang
ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh
"penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya
administratif, dan keuntungan.
Contohnya:
seorang pasangan membeli rumah seharga Rp100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan
rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil
perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan
tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi
bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun.
Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan
asuransi.
Asuransi dalam kitab
undang-undang hukum dagang (KUHD)
Definisi
Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau
pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:[3]
"Asuransi
atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Prinsip dasar Asuransi
Dalam
dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu:
*Insurable
interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan,
antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost
good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua
fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan
baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur
menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari
asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan
benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate
cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang
menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara
aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity
Suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam
upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat
sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal
278).
*Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung,
tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan
indemnity.
Penolakan Asuransi
Beberapa
orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama
periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak
akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar
kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila
kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda
(misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk
Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh
komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan
mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali
properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak
dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan
bekerja untuk risiko besar
Contoh Perusahaan Asuransi di
Indonesia
1.
AIA
Financial
2.
Allianz
3.
Avrist
4.
AXA
Mandiri
5.
Cigna
6.
Jiwasraya
7.
Manulife
8.
Prudential
Dll.
Porfile Perusahaan Asuransi
Allianz
Tentang Allianz Group
Bersama
dengan nasabah dan mitra penjualan, Allianz adalah salah satu komunitas
keuangan terkuat.Lebih dari 83 juta nasabah pribadi dan korporasi mengandalkan
pengetahuan, jangkauan global, kekuatan modal dan kesolidan Allianz untuk
membantu mereka memanfaatkan peluang keuangan serta untuk menghindari dan
menjaga diri terhadap risiko.
Di
semester pertama tahun 2014, dengan dukungan 148,000 karyawan di lebih dari 70
negara, Allianz berhasil meraih pendapatan 63,4 milliar Euro dan laba
operasional 5,51 miliar Euro. Serta pendapatan bersih bagi para pemegang saham
mencapai 1,755 juta Euro.
Kesuksesan
bisnis di bidang asuransi, manajemen aset dan layanan bantuan didasarkan
permintaan nasabah atas solusi keuangan yang tahan krisis untuk masyarakat yang
menua dan tantangan dari perubahan iklim. Transparansi dan integritas merupakan
komponen kunci dari tatakelola yang berkelanjutan di Allianz.
Tentang
Allianz di Asia
Allianz
berada di kawasan Asia Pasifik sejak 1917 di pesisir Cina dengan menyediakan
asuransi kebakaran dan asuransi jasa pengangkutan. Saat ini Allianz telah
beroperasi pada 14 pasar di seluruh kawasan dengan menawarkan layanan asuransi
umum, asuransi jiwa dan kesehatan serta aset manajemen. Dengan dukungan 14,500
karyawan, Allianz melayani kebutuhan lebih dari 21,5 juta nasabah di seluruh
kawasan ini. Kunci sukses Allianz adalah Kemampuan untuk cepat beradaptasi
dengan kebutuhan lokal. Di semester pertama tahun 2014, Allianz di Asia Pasifik
mencatat pendapatan sebesar 3.7 miliar Euro dan laba operasional sebanyak 285
juta Euro.
Tentang
Allianz di Indonesia
Allianz
memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981.
Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia,
perusahaan asuransi umum. Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa,
kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia
di tahun 1996.
Kini
Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1,200 karyawan dan lebih dari 17,000
tenaga penjualan di 93 kantor pemasaran di 46 kota. Kekuatan tersebut ditunjang
oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih
dari 4 juta tertanggung di Indonesia.
Pada
semester pertama 2014 Allianz Indonesia mencapai kinerja yang positif dengan
Pendapatan Premi Bruto (PPB) keseluruhan dari bisnis asuransi jiwa, kesehatan
dan umum sebesar Rp 5,43 triliun. Bisnis asuransi jiwa dan kesehatan pada
khususnya membukukan PPB sebesar Rp 4,87 triliun, sedangkan bisnis asuransi
umum meraih PPB sebesar Rp 555,8 miliar.
Visi dan Misi
Vision
Allianz
Indonesia is the FIRST CHOICE, TRUSTED BRAND that delivers promises with
MEMORABLE EXPERIENCES.
Mission
Allianz
Indonesia is recognized for providing insurance protection and financial
solutions in a high performance culture to achieve sustainable returns.
Manajemen Resiko
Manajemen
risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola
ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia
termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan
mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya.
Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak
lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung
sebagian atau semua konsekuensi risiko tertentu. Manajemen risiko tradisional
terfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal (seperti
bencana alam atau kebakaran, kematian, serta tuntutan hukum. Manajemen risiko
keuangan, di sisi lain, terfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan
menggunakan instrumen-instrumen keuangan.
Sasaran
dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang
berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang
dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman
yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi dan politik. Di
sisi lain pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia
bagi manusia, khususnya, bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan
organisasi).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar