Minggu, 29 Maret 2015

Koperasi Di Indonesia

Sejarah Berdirinya Koperasi
1.      Sejarah Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale pada tahun1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan peru-mahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Coorporative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Coorperative News.
The Women’s Coorperative Guild yang dibentuk pada tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, di samping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai kegiatan di bidang pendidikan dengan menyedia-kan tempat membaca surat kabar dan perpustakaan. Pada tahun 1919, didirikanlah Coorperative College di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di Perancis juga mendorong berdirinya koperasi. Kondisi inilah yang mendorong munculnya pelopor-pelopor koperasi di Perancis seperti Charles Fourier dan Louis Blanc. Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki hidup masyarakat dengan mendirikan fakanteres. Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme yang sangat besar pada waktu itu.
Louis Blanc (1811-1880) dalam bukunya Organization Labour menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis industri, dan pertentangan nasional. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Louis Blanc untuk mendirikan koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Seiring dengan berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk membentuk International Coorperative Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam kongres koperasi internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2.      Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Menurut Sukoco dalam bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum koperasi pertama di Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16 Desember 1895.
Pada hari itu, Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, bersama kawan-kawan, telah mendirikan Bank Simpan-Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang, yang di kala itu merajalela. Bank Simpan-Pinjam tersebut, semacan Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 Tahun1967 tentang pokok-pokok perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche Hoofden. Dalam bahasa Indonesia, artinya kurang lebih sama dengan Bank Simpan Pinjam para “priyayi” purwokerto. Para pegawai (punggawa atau ambtenaar) pemerintah kolonial Belanda biasa disebut “priyayi”, sehingga banknya disebut sebagai “bank priyayi”.
Dalam rangka pelaksanaan  Bank Simpan-Pinjam dan Kredit Pertanian tersebut dan sekaligus sebagai perwujudan gagasan membangun koperasi, maka didirikanlah Lubang-Lubang Desa di pedesaan purwokerto. Lubang Desa adalah lembaga simpan-pinjam para petani dalam bentuk bukan uang, namun in-natura(simpan padi, pinjam uang). Maklum, satu abad yang silam uang (tunai) teramat langka di pedesaan.
Indonesia baru mengenal perundang undangan koperasi pada tahun 1915, yaitu dengan diterbitkannya “Verordening op de Coorperative Vereninging”. Karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada tahun 1895 badan hukum koperasi belum dikenal di Indonesia.
Pada tahun 1927 dikeluarkanlah Regeling Inlandsche Coorperative Vereenigingen ( sebuah peraturan tentang Koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumi putera. Untuk menggiatkan pergerakan koperasi yang diatur menurut Peraturan Koperasi 1927, pada akhir tahun 1930 didirikanlah Jawatan Koperasi. Jawatan Koperasi waktu itu dipimpin oleh Prof. J.H. Boeke.
Tanggal 12 juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dalam kongres tersebut, diputuskan terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi sebagai Hari Koperasi.
Pada tahun 1960, Pemerintah mengeluarkan Peraturan pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Pada tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1965, di mana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi. Perlu diketahui bahwa, pada tahun yang sama pula terjadi pemberontakan Gerakan Tiga Puluh September yang digerakan Partai Komunis Indonesia (G 30 S/PKI), yang berpengaruh besar terhadap perkembangan koperasi.
Pada tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Pada tahun 1992, UU No. 12 Tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU. No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 9 Tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan pemerintah tersebut juga sekaligus memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan koperasi yang bergerak di sektor moneter dan sektor riil.

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut merupakan “rules of the game” dalam kehidupan koperasi. Pada dasarnya prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip-prinsip koperasi ini menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain.
Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi. Berikut ini disajikan 7 prinsip koperasi yang paling sering dikutip.
·         Prinsip Munkner
·         Prinsip Rochdale
·         Prinsip Raiffeisen
·         Prinsip Herman schulze
·         Prinsip ICA (Internasional Cooperative Alliance)
·         Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967, dan
·         Prinsip Koperasi Indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
PRINSIP MUNKNER
            Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut.
No
Gagasan Umum
Prinsip-prinsip koperasi
1
Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (self-help on solidarity)
Prinsip-prinsip koperasi


1 keanggotaan bersifat sukarela ( voluntarily membership )
2
Demokrasi (democracy)
2      keanggotaan terbuka (open membership)
3      pengembangan anggota (membership promotion)
4      identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( identity of co-owners and customers)

5      Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (democratic management and control )
6      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang (personal coopertion)
7      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi (indivisible social capital)
8      Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi ( economic efficiency of the cooperative enterprise)
9      Perkumpulan dengan sukarela (voluntarily association)
10  Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (autonomy in goal setting and decision making)
11  Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi (fair and just distribution of economic result)
12  Pendidikan anggota (member education)
3
Kekuatan modal tidak diutamakan (neutralised capital)

4
Ekonomi (economy)

5
6
7
Kebebasan (liberty)
Keadilan (equity)
Memajukan kehidupan sosial melalui pendidikan (social advancement through education)





Prinsip prinsip koperasi yang diidentifikasi Munker tersebut merupakan perpaduan dari aturan-aturan  yang berlaku dalam organisasi sosial dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munker, prinsip-prinsip koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari pengalaman dan merupakan petunjuk utama (guideline) dalam mengerjakan sesuatu.
Prinsip Rochdale
            Prinsip-prinsip Rochdale pada awalnya dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, inggris pada tahun 1944, prinsip Rochdale  ini menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi di seluruh dunia. Adapun unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut.
·         Pengawasan secara demokratis (democratic control)
·         Keanggotaan yang terbuka (open membership)
·         Bunga atas modal dibatasi (a fixed or limited interest on capital)
·         Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in dividend to the members in proportion to their purchase)
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai (trading strictly on a cash basis)
·         Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan (selling only pure and unadulterated goods)
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative the principles)
·         Netral terhadap politik dan agama (political and religious neutrality)
Prinsip Raiffeisen
            Freidrich William Raiffesien (1818-1888) adalah Walikota Flammersfelt di jerman, keadaan perekonomianya yang buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang pertanian, membuat F.W Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan “bank rakyat”. Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut.

·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atasa dasar watak, bukan uang
Prinsip Schulze
            Di kota lain di jerman, Delitzsch, seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze (1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnya. Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut.
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Pengertian dari masing-masing prinsip di atas dapat dijelaskan sebagai berikut.
Swadaya
Swadaya atau kekuatan atau usaha mandiri mengandung makna bahwa para petani harus dapat mengatasi kesulitan dengan kekuatanya sendiri tanpa bantuan dari mana pun asalanya.
Daerah kerja yang terbatas
Rinsip ini mengandung arti bahwa daerah operasi dari koperasi terbatas pada daerah di mana masing-masing anggota saling mengenal dengan baik.

SHU untuk cadangan
Seluruh SHU yang diperoleh koperasi dipergunakan dalam memperkuat modal koperasi. Penerapan prinsip ini akan berimplikasi terhadap pemantapan swadaya koperasi. Di pihak lain, pinggiran kota , prinsip ini dikembangkan di mana SHU dibagi selain disisihkan sebagian untuk cadangan, sebagian lagi dibagi kepada anggotanya.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Prinsip ini menerapkan bahwa apabila koperasi menderita kerugian, maka kerugian menjadi tanggungan anggota. Hal ini berbeda sama sekali dengan koperasi di pinggiran kota di mana tanggung jawab anggota terbatas.
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Makna dari prinsip ini bahwa pengurus tidak memperoleh gaji atau imbalan jasa dari koperasinya, sebab pengurus harus dipilih dari anggota.
Usaha hanya kepada anggota
Prinsip Raiffeisen menenkan hal ini dimana koperasi hanya melayani anggotanya, sebab tanggung jawab anggota yang tidak terbatas. Sedangkan koperasi yang dikembangkan Herman Schulze koperasi tadik hanya melayani anggota tetapi juga yang bukan anggota.
Prinsip ICA
ICA (International Cooperative Alliance) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi di dunia. Salah satu tujuan organisasi ini adalah untuk mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi di antara negara-negara anggotanya.
            Dari hasil-hasil sidang ICA (di london pada tahun 1934; di paris pada tahun 1937; DI PRAHA PADA TAHUN 1948; Bournemouth pada tahun 1963; dan di Wina pada tahun 1966) dapat disimpulkan bahwa, prinsip-prinsip koperasi yang mengacu pada prinsip-prinsip Rochdale selalu ada berubah dan penerpanya disesuaikan dengan kondisimasing-masing negara. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi dirinci sebagai berikut.
·           Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat (open andvoluntarily membership)
·           Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (democratic control-one member one vote).
·           Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada (limited interest of capital).
·           SHU dibagi menjadi 3:
1.      Sebagian untuk cadangan
2.      Sebagian untuk masyarakat
3.      Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
·           Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education).
·           Gerekan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional (intercooperative network).
Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
UU NO. 12 Tahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang-undangan koperasi indonesia maka sejak indonesia merdeka sudah ada 4 UU yang menyangkut perkoperasian, yaitu UU No. 79 tahun 1958 tentang perkumpulan koperasi, UU No. 14 tahun 1965, UU NO. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian, dan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
            Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut.
·         Sifat keanggotaanya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara indonesia
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyrakat pada umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaanya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai percerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di indonesia adalah sebagai berikut.
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Kemandirian
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerja sama antar koperasi
Dari kedua prinsip koperasi Indonesia tersebut dapat dilihat bahwa essensi dasar kerja koperasi sebagai badan usaha tidaklah berbeda secara nyata.

Struktur Organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur organisasi dan tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu :
·         Rapat Anggota
·         Pengurus
·         Pengawas
·         Pengelola
1.   Rapat Anggota
Rapat Anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan koperasi maupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir.
Menurut TNP3K, Rapat Anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga/institusi, bukan sekedar sebagai forum rapat. Rapat Anggota adalah salah satu perangkat organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga structural organisasi koperasi.
Segala keputusan yang dikeluarkan Rapat Anggota sebagai lembaga struktural organisasi koperasi mempunyai kekuatan hokum, karena merupakan hasil dari suara terbanyak pemilik koperasi. Disamping itu, setiap anggota koperasi mempunyai hak suara yang sama sesuai dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa, koperasi adalah merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Karena itu, keanggotaan suatu koperasi ditandai dengan dibayarnya simpanan poko dan simpanan tersebut jumlahnya bagi setiap anggota. Hal dimaksud juga ditegaskan pada pasal 22 UU. No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai berikut.
·         Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
·         Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Segala sesuatu yang telah diputuskan oleh rapat anggota harus ditaati dan sifatnya mengikat bagi semua anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi. Fungsi dan wewenang yang dimiliki Rapat Anggota sangat menentukan, sehingga  menempatkannya pada kedudukan semacam lembaga legislative pada koperasi. Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, Rapat Anggota menetapkan :
·         Anggaran Dasar
·         Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
·         Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas
·         Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
·         Pengesahan pertanggungan jawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         Pembagian sisa hasil usaha
·         Penggabungan, peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi
Penyusunan rencana kerja dituangkan dalam rencana kerja dituangkan dalam rencana anggaran pendapatan  dan belanja koperasi, yang akan dipakai sebagai dasar bagi pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugas pada tahun buku berikutnya. Sedangkan pengesahan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas atas pelaksanaan tugas dalam tahun buku yang lalu, dilakukan selambat-lambatnya enam bulan setelah tutup tahun buku dalm forum Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Untuk mengefektifkan fungsi Rapat Anggota, maka segala keputusan Rapat Anggota harus dilaksanakan oleh pengurus koperasi. Dengan kata lain, pemberian mandat oleh Rapat Anggota kepada pengurus harus tegas dijelaskan, apakah bersifat penuh atau terbatas. Hal ini dimaksudkan agar dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan organisasi dan usaha, kedudukan pengurus menjadi jelas.

2.   Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi. Pasal 29 ayat (2) UU. Koperasi no. 25 tahun 1992 menyebutkan bahwa “
Pengurus merupan pemegang kuasa Rapat Anggota”.
Ø Pengurus bertugas
·         Mengelola koperasi dan usahanya,
·         Mengajukan rancangan rencan kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi,
·         Menyelenggarakan rapat anggota
·         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggunganjawaban pelaksanaan tugas,
·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventasi secara tertib, dan
·         Memelihara buku daftara anggota dan pengurus.

Ø Pengurus berwenang:
·         Mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan,
·         Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar, dan
·         Melakukantindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Sebagai mandataris Rapat Anggota, pengurus dapat juga mendelegasikan wewenangnya dalam melaksanakan usaha kepada pengelola sesuai dengan pasal 32 ayat (1) UU. Koperasi No. 25 Tahun 1992 yang berbunyi “Pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha’. Pengelola tersebut biasa disebut “manajer".

3.      Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi. Pengawas organisasi koperasi merupakan suatu lembaga atau badan structural organisasi koperasi.

Rapat Anggota
Menurut UU. No. 25 Tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meniliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

                                                                                    




4.   Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Dengan demikian, disini berlaku hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian ataupun kontrak kerja. Jumlah pengelola dan ukuran struktur organisasinya sangat tergantung pada besarnya usaha yang dikelola.



Kesimpulan
            Koperasi modern yang lahir pada tahun 1844 di inggris dimana pada masa kapitalisme revolusi industry, koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual dan kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja.


Jumat, 10 Oktober 2014

asuransi jiwa


Pengertian Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Di sini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko yang dihadapi adalah:
·         Risiko kematian
·         Hidup seseorang terlalu lama
Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa. Umpamanya jaminan untuk keturunan, seorang bapak kalau meninggal dunia sebelum waktunya atau dengan tiba-tiba, si anak tidak akan terlantar dalam hidupnya.
Bisa juga terjadi terhadap seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya dan tidak mampu untuk mencari nafkah atau membiayai anak-anaknya, maka membeli asuransi jiwa, risiko yang mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi. Ternyata disini, bahwa lembaga asuransi jiwa ada faedahnya dengan tujuan utama ialah untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian finansial.

Manfaat Asuransi Jiwa
Konsep Dasar Asuransi Jiwa
Di dalam kehidupan sehari – hari kita, ada beberapa resiko yang sulit untuk dihindari dan bisa terjadi kapan saja, antara lain: meninggal dunia terlalu dini, sakit parah dan cacat setelah menderita sakit tertentu misalnya penyakit stoke yang menyebabkan kelumpuhan. Walaupun kita berusaha untuk menjaga diri kita sebaik – baiknya, namun tetap saja kita tidak akan pernah dapat menduga kapan kita akan memerlukan asuransi karena kita juga tidak bisa menduga kapan kita akan mengalami musibah dan resiko yang tidak terduga tersebut. Di sinilah peranan penting dari asuransi yaitu untuk meminimalisir resiko yang kita tanggung bila sewaktu – waktu kita mengalam hal yang tidak kita inginkan.
Di dalam dunia asuransi, ada dua kategori asuransi yang kita kenal yaitu asuransi jiwa dan asuransi umum. Dalam modul ini, kita akan membahas lebih spesifik pada konsep dasar dari asuransi jiwa dan berbagai istilah yang harus kita pahami sebelum mengajukan aplikasi asuransi jiwa. Sebenarnya apakah asuransi jiwa itu? Asuransi jiwa dapat didefinisikan sebagai suatu pelimpahan resiko atas kerugian financial oleh pihak tertanggung pada pihak penanggung.
Sebelum membahas lebih lanjut ke dalam topik asuransi jiwa, kita akan terlebih dahulu membahas mengenai beberapa istilah umum yang digunakan dalam asuransi jiwa antara lain:
-          Polis yaitu istilah yang digunakan untuk menjelaskan fisik perjanjian pertanggungan jiwa yang dibuat antara pihak penanggung dan pihak pemegang polis.
-          Premi adalah istilah yang menjelaskan sejumlah uang yang dibayar oleh pihak pemegang polis pada pihak penanggung untuk mendapatkan suatu nilai perlindungan atas kejadian yang tidak diinginkan.
-          Uang Pertanggungan yaitu adalah sejumlah dana yang akan diberikan pada ahli waris atau pihak pemegang polis itu apabila polis tersebut sudah jatuh tempo atau pihak yang tertanggung meninggal dunia.
Selain istilah umum yang telah disebutkan di atas, juga masih ada beberapa istilah yang berkaitan dengan pihak – pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian asuransi antara lain:
-          Pihak Penanggung yaitu pihak perusahaan asuransi jiwa yang ditunjuk untuk menanggung resiko yang akan terjadi pada pihak tertanggung.
-          Pihak Pemegang Polis yaitu pihak yang memutuskan untuk mengadakan pertanggungan
-          jiwa pada pihak penanggung dan juga dapat sebagai pembayar premi asuransi.
-Pihak Tertanggung yaitu pihak yang jiwanya dipertanggungkan pada pihak penanggung.
-          Pihak yang Ditunjuk yaitu pihak yang ditunjuk oleh pihak tertanggung untuk menerima uang pertanggungan dari pihak penanggung jika pihak yang tertanggung meninggal dunia.
Memiliki asuransi jiwa berarti kita meminimalisir resiko yang akan ditanggung diri kita dan keluarga kita apabila terjadi hal yang tidak diinginkan suatu saat nanti. Jadi pertimbangkanlah pengajuan asuransi jiwa untuk anda dan keluarga anda.
Manfaat Asuransi Jiwa
Kita tidak pernah berharap sesuatu yang buruk akan terjadi dalam kehidupan kita ataupun pada keluarga kita namun walaupun kita sudah berusaha untuk menjaga diri kita dan keluarga kita sebaik – baiknya tentunya resiko untuk mengalami hal – hal yang tidak diinginkan seperti penyakit, kecelakaan atau bahkan kematian tidak dapat dihindari.di sinilah asuransi jiwa memainkan peranannya dalam kehidupan kita.
Dengan memiliki asuransi jiwa untuk diri kita sendiri dan keluarga kita, berarti kita me-manage resiko yang akan kita hadapi dengan mempersiapkan sejumlah dana yang nantinya akan bermanfaat bagi keluarga kita apabila terjadi sesuatu yang tidak terduga pada kita.




Contoh kasus asuransi jiwa
Untuk mengetahui lebih mendalam mengenai keuntungan yang bisa kita dapatkan dari asuransi jiwa marilah kita melihat ke beberapa contoh kasus yang ada di bawah ini :
Contoh kasus pertama, kecelakaan yang mengakibatkan terjadinya cacat seumur hidup untuk korban. Misalnya saja tanpa diduga seseorang mengalami kecelakaan dan mengalami cacat tubuh sehingga tidak memungkinkan baginya untuk dapat bekerja lagi. Bila orang tersebut memiliki asuransi jiwa, orang tersebut tidak perlu khawatir mengenai bagaimana keluarganya akan mendapatkan biaya hidupnya karena orang tersebut akan menerima uang pertanggungan sebagai bekal hidup di masa yang akan datang dari pihak penanggung yang dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Contoh kasus kedua, menderita penyakit kritis dan harus dirawat di rumah sakit. Misalnya saja ada seseorang yang tadinya kelihatan sehat dan tidak menunjukkan gejala penyakit apapun tiba – tiba terdiagnosa menderita penyakit kritis. Bila orang tersebut memiliki asuransi jiwa, maka perusahaan asuransi akan membayarkan sejumlah uang untuk meringankan biaya pengobatannya. Perusahaan asuransi juga akan mengganti jumlah uang yang orang tersebut keluarkan selama dirawat di rumah sakit. Jumlah uang yang diganti oleh perusahaan asuransi tergantung dengan perjanjian dan produk asuransinya.
Contoh kasus ketiga, meninggal dunia. Kematian tidak dapat dihindari dalam kehidupan manusia. Bila seseorang sudah memiliki asuransi jiwa maka saat orang tersebut meninggal dunia, ahli waris dari orang tersebut akan menerima sejumlah uang pertanggungan dari pihak penanggung yaitu perusahaan asuransi sebagai bekal bagi keluarga yang ditinggalkan. Hal ini akan sangat berguna apabila orang yang meninggal juga adalah tulang punggung keluarga.
Dari ketiga contoh kasus yang ada di atas saja, kita sudah dapat melihat berbagai manfaat yang bisa kita dapatkan dengan memiliki asuransi jiwa. Bila anda rela mengeluarkan uang untuk mengasuransikan mobil anda yang nilainya tidak sebanding dengan betapa berharganya jiwa anda, mengapa anda tidak mengasuransikan jiwa anda juga? Pertimbangkanlah pentingnya nilai dari suatu asuransi jiwa agar anda tidak menyesal di kemudian hari.


Contoh perusahaan life insurance
Didirikan  pada  1995,  PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) merupakan  perusahaan  asuransi  jiwa  terkemuka di Indonesia dan merupakan bagian  dari  Prudential  plc, grup jasa keuangan yang berbasis di Inggris. Dengan memanfaatkan pengalaman Grup Prudential selama 165 tahun di industri asuransi  jiwa,  Prudential  Indonesia berkomitmen untuk menyediakan solusi investasi  terbaik, tabungan, dan solusi proteksi asuransi yang paling baik kepada nasabah di tanah air.

Sejak  peluncuran  produk asuransi yang terkait produk investasi pertamanya di  tahun  1999,  Prudential  Indonesia  telah menjadi pemimpin pasar untuk kategori  produk inovatif ini. Prudential Indonesia juga menawarkan variasi produk  dan  layanan  yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan keuangan para nasabah Indonesia yang beragam.
Pada 31 Desember 2013, Prudential Indonesia memiliki kantor pusat di Jakarta dan kantor pemasaran di Medan, Surabaya, Bandung, Denpasar, Batam dan Semarang dengan 327 kantor keagenan (termasuk di Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Yogyakarta, Batam, dan Bali) di seluruh nusantara. Per 31 Desember 2013, Prudential Indonesia melayani lebih dari 2 juta nasabah.


asuransi dan manajemen resiko


Asuransi dan Manajemen Resiko
Pengertian  Asuransi
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis di mana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, di mana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Istilah "diasuransikan" biasanya merujuk pada segala sesuatu yang mendapatkan perlindungan.
Asuransi dalam undang-undang no.2 tahun 1992
Asuransi dalam Undang-Undang No. 2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tertanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya: seorang pasangan membeli rumah seharga Rp100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Asuransi dalam kitab undang-undang hukum dagang (KUHD)
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:[3]
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Prinsip dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu:
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme di mana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.
Penolakan Asuransi
Beberapa orang menganggap asuransi sebagai suatu bentuk taruhan yang berlaku selama periode kebijakan. Perusahaan asuransi bertaruh bahwa properti pembeli tidak akan hilang ketika pembeli membayarkan uangnya. Perbedaan di biaya yang dibayar kepada perusahaan asuransi melawan dengan jumlah yang dapat mereka terima bila kecelakaan terjadi hampir sama dengan bila seseorang bertaruh di balap kuda (misalnya, 10 banding 1). Karena alasan ini, beberapa kelompok agama termasuk Amish menghindari asuransi dan bergantung kepada dukungan yang diterima oleh komunitas mereka ketika bencana terjadi. Di komunitas yang hubungan erat dan mendukung di mana orang-orangnya dapat saling membantu untuk membangun kembali properti yang hilang, rencana ini dapat bekerja. Kebanyakan masyarakat tidak dapat secara efektif mendukung sistem seperti di atas dan sistem ini tidak akan bekerja untuk risiko besar
Contoh Perusahaan Asuransi di Indonesia
1.       AIA Financial
2.       Allianz
3.       Avrist
4.       AXA Mandiri
5.       Cigna
6.       Jiwasraya
7.       Manulife
8.       Prudential
Dll.

Porfile Perusahaan Asuransi Allianz
Tentang Allianz Group
Bersama dengan nasabah dan mitra penjualan, Allianz adalah salah satu komunitas keuangan terkuat.Lebih dari 83 juta nasabah pribadi dan korporasi mengandalkan pengetahuan, jangkauan global, kekuatan modal dan kesolidan Allianz untuk membantu mereka memanfaatkan peluang keuangan serta untuk menghindari dan menjaga diri terhadap risiko.
Di semester pertama tahun 2014, dengan dukungan 148,000 karyawan di lebih dari 70 negara, Allianz berhasil meraih pendapatan 63,4 milliar Euro dan laba operasional 5,51 miliar Euro. Serta pendapatan bersih bagi para pemegang saham mencapai 1,755 juta Euro.
Kesuksesan bisnis di bidang asuransi, manajemen aset dan layanan bantuan didasarkan permintaan nasabah atas solusi keuangan yang tahan krisis untuk masyarakat yang menua dan tantangan dari perubahan iklim. Transparansi dan integritas merupakan komponen kunci dari tatakelola yang berkelanjutan di Allianz.
Tentang Allianz di Asia
Allianz berada di kawasan Asia Pasifik sejak 1917 di pesisir Cina dengan menyediakan asuransi kebakaran dan asuransi jasa pengangkutan. Saat ini Allianz telah beroperasi pada 14 pasar di seluruh kawasan dengan menawarkan layanan asuransi umum, asuransi jiwa dan kesehatan serta aset manajemen. Dengan dukungan 14,500 karyawan, Allianz melayani kebutuhan lebih dari 21,5 juta nasabah di seluruh kawasan ini. Kunci sukses Allianz adalah Kemampuan untuk cepat beradaptasi dengan kebutuhan lokal. Di semester pertama tahun 2014, Allianz di Asia Pasifik mencatat pendapatan sebesar 3.7 miliar Euro dan laba operasional sebanyak 285 juta Euro.


Tentang Allianz di Indonesia
Allianz memulai bisnisnya di Indonesia dengan membuka kantor perwakilan di tahun 1981. Pada tahun 1989, Allianz mendirikan PT Asuransi Allianz Utama Indonesia, perusahaan asuransi umum. Kemudian, Allianz memasuki bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan dana pensiun dengan mendirikan PT Asuransi Allianz Life Indonesia di tahun 1996.
Kini Allianz Indonesia didukung oleh lebih dari 1,200 karyawan dan lebih dari 17,000 tenaga penjualan di 93 kantor pemasaran di 46 kota. Kekuatan tersebut ditunjang oleh jaringan mitra perbankan dan mitra distribusi lainnya untuk melayani lebih dari 4 juta tertanggung di Indonesia.
Pada semester pertama 2014 Allianz Indonesia mencapai kinerja yang positif dengan Pendapatan Premi Bruto (PPB) keseluruhan dari bisnis asuransi jiwa, kesehatan dan umum sebesar Rp 5,43 triliun. Bisnis asuransi jiwa dan kesehatan pada khususnya membukukan PPB sebesar Rp 4,87 triliun, sedangkan bisnis asuransi umum meraih PPB sebesar Rp 555,8 miliar.
Visi dan Misi
Vision
Allianz Indonesia is the FIRST CHOICE, TRUSTED BRAND that delivers promises with MEMORABLE EXPERIENCES.
Mission
Allianz Indonesia is recognized for providing insurance protection and financial solutions in a high performance culture to achieve sustainable returns.

Manajemen Resiko
Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur/metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman; suatu rangkaian aktivitas manusia termasuk: Penilaian risiko, pengembangan strategi untuk mengelolanya dan mitigasi risiko dengan menggunakan pemberdayaan/pengelolaan sumberdaya. Strategi yang dapat diambil antara lain adalah memindahkan risiko kepada pihak lain, menghindari risiko, mengurangi efek negatif risiko, dan menampung sebagian atau semua konsekuensi risiko tertentu. Manajemen risiko tradisional terfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal (seperti bencana alam atau kebakaran, kematian, serta tuntutan hukum. Manajemen risiko keuangan, di sisi lain, terfokus pada risiko yang dapat dikelola dengan menggunakan instrumen-instrumen keuangan.
Sasaran dari pelaksanaan manajemen risiko adalah untuk mengurangi risiko yang berbeda-beda yang berkaitan dengan bidang yang telah dipilih pada tingkat yang dapat diterima oleh masyarakat. Hal ini dapat berupa berbagai jenis ancaman yang disebabkan oleh lingkungan, teknologi, manusia, organisasi dan politik. Di sisi lain pelaksanaan manajemen risiko melibatkan segala cara yang tersedia bagi manusia, khususnya, bagi entitas manajemen risiko (manusia, staff, dan organisasi).


asuransi kerugian


Pengertian Asuransi
Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari risiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain. Berikut adalah beberapa definisi asuransi menurut beberapa sumber :
1.      Menurut Kitab Undang-undang Hukum Dagang pasal 246
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana sesorang penanggung mengikatkan diri kepada seseorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena suatu peristiwa tak tentu.
2.      Menurut Undang-undang No. 2 Th. 1992 tentang Usaha Perasuransian
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
3.      Menurut Paham Ekonomi
Asuransi merupakan suatu lembaga keuangan karena melalui asuransi dapat dihimpun dana besar, yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan, disamping bermanfaat bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam bisnis asuransi, serta asuransi bertujuan memberikan perlindungan atau proteksi atas kerugian keuangan (financial loss), yang ditimbulkan oleh peristiwa yang tidak diduga sebelumnya (fortuitious event).









Tujuan Asuransi
Menurut Prof. Ny. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, S. H., asuransi itu mempunyai tujuan, pertama-tama ialah: mengalihkan segala resiko yang ditimbulkan peristiwa-peristiwa yang tidak diharapkan terjadi kepada orang lain yang mengambil resiko untuk mengganti kerugian. Pikiran yang terselip dalam hal ini ialah, bahwa lebih ringan dan mudah apabila yang menanggung resiko dari kekurangan nilai benda-benda itu beberapa orang daripada satu orang saja, dan akan memberikan suatu kepastian mengenai kestabilan dari nilai harat bendanya itu jika ia akan mengalihkan resiko itu kepada suatu perusahaan, dimana dia sendiri saja tidak berani menanggungnya.
Sebaliknya seperti yang dikemukakan oleh Mr. Dr. A. F. A. Volman  bahwa orang-orang lain yang menerima resiko itu, yang disebut penanggung bukanlah semata-mata melakukan itu demi prikemanusiaan saja dan bukanlah pula bahwa dengan tindakan itu kepentingan-kepentingan mereka jadi korban untuk membayar sejumlah uang yang besar mengganti kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh peristiwa-peristiwa itu.
Para penanggung itu adalah lebih dapat menilai resiko itu dalam perusahaan mereka, daripada seseorang tertanggung yang berdiri sendiri, oleh karena itu biasanya didalam Praktek para penanggung asuransi yang sedemikian banyaknya, mempunyai dan mempelajari pengalaman-pengalaman mereka tentang penggantian kerugian yang bagaimana terhadap sesuatu resiko yang dapat memberikan suatu kesempatan yang layak untuk adanya keuntungan.

Penggolongan Asuransi
1.       Asuransi Kerugian/ Umum
Asuransi keugian/umum(general Insurance) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan bagi berbagai resiko yang mengancam harta benda dan berbagai kepentingan.
2.       Asuransi jiwa
Asuransi jiwa(life Insurance) adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan terhadap kehilangan jiwa sseorang. Atau dengan kata lain suatu jasa yang diberikan oleh perusahaan asuransi dalam penanggulangan resiko yang berkaitan dengan jiwa atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan, meliputi asuransi kecelakaan diri, asuransi jiwa seperti asuransi berjangka(term Insurance), asuransi seumur hidup(whole Life Insurance), edowmwnt insurance, anuitas, dan asuransi industry(industrial insurance).
3.       Asuransi social
Penyelenggaraan asuransi jiwa didasarkan pada peraturan perundangan tersendiri yang berdifat wajib serta didalamya terkandung tujuan tertentu dari pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat atau sebagian anggota masyarakat. Karenaya system ini disebut asuransi sosial.

Manfaat Asuransi Kerugian
Manfaat Asuransi Kerugian atau istilahnya adalah general insurance yaitu asuransi yang akan mengganti kemungkinan kerugian yang terjadi pada harta benda dan juga seluruh aset Anda.                              Sebagai Gambaran adalah asurasi mobil, kebakaran rumah atau toko, asuransi mesin-mesin, pabrik dan sebagainya.                                                                                                                                                                Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara  lain:
1.    Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut benar-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
2.    Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukannilai pertanggungan dan premi yang harus ditanggung oleh pemegang polis secara periodik dengan memperhatikan secara cermat faktor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut. Untuk mendapatkan nilai pertanggungan, pihak penanggung sudah membuat kalkulasi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Semakin besar nilai pertangguangan, semakin besar pula premi periodik yang harus dibayar oleh tertanggung.
3.    Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.
4.    Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan. Pihak penanggung juga memperhitungkan bunga atas premi yang dibayarkan dan juga bonus (sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak).
5.    Alat penyebaran risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
6.    Membantu meningkatkan kegiatan usaha
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risikokerugian yang bisa diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian, kebakaran, kecelakaan, dan lain-lain).


Risiko dan Ketidakpastian
Secara umum, risiko adalah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan yang menimbulkan kerugian. Risiko dalam industri perasuransian diartikan sebagai ketidakpastian dari kerugian finansial atau kemungkinan terjadinya kerugian. Berikut ini adalah jenis-jenis risiko:
1.    Risiko murni
Adalah risiko yang apabila benar-benar terjadi, akan memberikan kerugian dan apabila tidak terjadi, tidak akan menimbulkan kerugian dan tidak juga memberikan keuntungan.
2.    Risiko spekulatif
Adalah risiko yang berkaitang dengan terjadinya dua kemungkinan, yaitu kemungkinan untuk mendapatkan keuntungan dam kemungkinan untuk mendapat kerugian.
3.    Risiko individu
Adalah risiko yang kemungkinan dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. Risiko individu ini masih dipilah menjadi 3 jenis :
a.    Risiko pribadi (personal risk)
Adalah risiko yang mempengaruhi kemampuan seseorang untuk memperoleh manfaat ekonomi. Atau dengan kata lain risiko ini berfungsi untuk menanggung dirinya sendiri atau orang yang ia asuransikan.
b.    Risiko harta (property risk)
Adalah risiko yang ditanggungkan atas harta yang dimilikinya rusak, hilang atau dicuri. Dengan kerusakan atau kehilangan tersebut, pemilik akan kehilangan kesempatan ekonomi yang diperoleh dari harta yang dimilikinya.
c.    Risiko tanggung gugat (liability risk)
Risiko yang mungkin kita alami atau derita sebagai tanggung jawab akibat kerugian atau lukanya pihak lain. Misalkan, pemberian asuransi oleh mandor bangunan kepada para pekerjanya.





Risiko yang dihadapi perlu ditangani dengan baik untuk mempertimbangkan kehidupan perekonomian di masa mendatang. Dalam menangani risiko tersebut minimal ada lima cara yang dapat dilakukan, antara lain:
1.    Menghindari risiko (risk avoidance)
Dapat dilaksanakan dengan cara mempertimbangkan risiko yang mungkin timbul sebelum kita melakukan aktivitas-aktivitas. Setelah mengetahui risiko yang mungkin timbul kit bisa menetukan apakah aktivitas tersebut bisa kita lanjutkan atau kita hentikan.
2.    Mengurangi risiko (risk reduction)
Tindakan ini hanya bersifat meminimalisasi risiko yang mungkin terjadi.
3.    Menahan risiko (risk retention)
Berarti kita tidak melakukan aktivitas apa-apa terhadap risiko tersebut. Risiko tersebut dapat ditahan karena secara ekonomis biasanya melibatkan jumlah yang kecil. Bahkan kadang-kadang orang tidak sadar akan usaha menahan risiko ini.
4.    Membagi risiko (risk sharing)
Tindakan ini melibatkan orang lain untuk sama-sama menghadapi risiko.
5.    Mentransfer risiko (risk transferring)
Berarti memindahkan risiko kerugian kepada pihak lain yang bersedia serta mampu memikul beban risiko.


Minggu, 04 Mei 2014

riwayat hidup

RIWAYAT HIDUP

Data Pribadi :
Nama Lengkap : meita silvyani
Jenis Kelamin               : Wanita
Tempat, tanggal lahir     : Jakarta, 26 mei 1994
Umur                            : 19 tahun
Kewarganegaraan         : Indonesia
Agama                         : Islam
Status                           : Belum Menikah
Alamat                         : Kel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi RT/RW 004/25 Kode Pos 17144
No. Handphone            : 089698786574
Pendidikan Formal :  
  1. Sekolah Dasar Negeri IX jakarta timur                        Lulus th 2006
  2. Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 jakarta              Lulus th 2009
  3. Sekolah Menengah Atas Negeri 4 jakarta                               Lulus th 20012
Demikian daftar riwayat hidup ini saya buat dengan sebenar-benarnya.                                                                                                                                      
Saya yang bersangkutan


 ( meita silvyani )