LATAR BELAKANG
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Pada saat ini dengan globalisasi dan runtuhnya perekonomian sosialis di Eropa Timur serta terbukanya Afrika, maka gerakan koperasi di dunia telah mencapai suatu status yang menyatu di seluruh dunia. Dimasa lalu jangkauan pertukaran pengalaman gerakan koperasi dibatasi oleh blok politik/ekonomi, sehingga orang berbicara koperasi sering dengan pengertian berbeda. Meskipun hingga tahun 1960-an konsep gerakan koperasi belum mendapat kesepakatan secara internasional, namun dengan lahirnya Revolusi ILO-127 tahun 1966 maka dasar pengembangan koperasi mulai digunakan dengan tekanan pada saat itu adalah memanfaatkan model koperasi sebagai wahana promosi kesejahteraan masyarakat, terutama kaum pekerja yang ketika itu kental dengan sebutan kaum buruh. Sehingga syarat yang ditekankan bagi keanggotaan koperasi adalah “Kemampuan untuk memanfaatkan jasa koperasi”. Dalam hal ini resolusi tersebut telah mendorong tumbuhnya program-program pengembangan koperasi yang lebih sistematis dan digalang secara internasional.
A. Perkembangan Koperasi di Inggris
Koperasi yang pertama didirikan adalah di Inggris, sebagai akibat penderitaan yang dialami kaum buruh di Eropa akibat revolusi industri pada abad awal XIX. Pada tahun 1844 di Rochdale, Inggris didirikan koperasi konsumsi yang dipelopori oleh Charles Howard.
Pada mulanya koperasi Rochdale hanya bergerak dalam usaha untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi. Namun kemudian Rochdale mulai mengembangkan sayapnya dengan melakukan usaha-usaha produktif. Menyusul keberhasilan koperasi Rochdale ini, hingga tahun 1852 telah berdiri sekitar 100 koperasi konsumsi di Inggris, yang pada umumnya didirikan oleh para konsumen. Dalam rangka memperkuat gerakan koperasi, maka pada tahun 1862, koperasi-koperasi konsumsi di Inggris bergabung menjadi satu menjadi pusat koperasi pembelian {Coperative Wholesale Society (CWS)}
B. Perkembangan Koperasi di Perancis
Pelopor-perlopor koperasi di Perancis antara lain Charles Fouriee, Louis Blanc, serta Ferdinand Lasalle. Para pelopor ini menyadari bahwa setelah terjadinya revolusi Perancis dan perkembangan industri yang menimbulkan kemiskinan, maka nasib rakyat perlu diperbaiki dengan membangun koperasi-koperasi yang bergerak di bidang produksi bersama-sama dengan para pengusaha kecil.
Di Perancis terdapat Gabungan Koperasi Konsumsi Nasional Perancis (Federation Nationale Dess Cooperative de Consummtion), dengan jumlah koperasi yang bergabung sebanyak 476 koperasi, anggota 3.460.000 orang, toko 9.900 buah dan perputaran modal sebesar 3.600 miliar Franc/tahun.
C. Perkembangan Koperasi di Jerman
Pada tahun 1848 di Inggris dan Perancis telah mencapai kemajuan Industri, sedangkan di Jerman perekonomiannya masih bercorak agraris. Barang-barang impor di Inggris dan Perancis memberikan tekanan berat bagi perkembangan Industri di Jerman.
Pada saat itu muncul Pelopor Koperasi di Jerman, yaitu F.W Raiffeisen, Walikota Flammersfield. Ia menganjurkan agar kaum petani menyatukan diri dalam kumpulan simpan pinjam.
D. Perkembangan Koperasi di Denmark
Denmark adalah salah satu negara di Eropa yang dapat dijadikan contoh pengembangan Koperasi Pertanian. Kegiatan yang dilakukan para petani yang tergabung dalam koperasi pertanian perlu dipelajari sebagai pola yang cocok untuk membangun daerah agrarian.
Pada tahun 1952 anggota Koperasi mencapai satu juta orang atau sekitar 30% dari jumlah penduduk Denmark. Selain itu hampir sepertiga penduduk pedesaan di Denmark berusia 18 tahun sampai dengan 30 tahun pernah belajar di Perguruan tinggi, sehingga tidak sulit bagi mereka untuk bergabung ke dalam koperasi.
E. Perkembangan Koperasi di Swedia
Usaha Koperasi di Swedia umumnya ditujukan untuk memerangi kekuatan monopoli. Salah seorang pelopor koperasi di Swedia adalah Albin Johansen. Pada tahun 1911 gerakan koperasi ini berhasil mengalahkan kekuatan perusahaan besar milik kelompok orang yang mulanya sangat berkuasa dalam penentuan harga penjualan margarin. Tahun 1962 Swedia berhasil menghancurkan monopoli penjualan tepung terigu yang dimiliki perusahaan swasta.
Rahasia keberhasilan koperasi Swedia adalah berkat program pendidikan yang disusun secara teratur dan pendidikan orang dewasa di Sekolah Tinggi araskyst (Folk High School), serta lingkaran studi dalam pendidikan luar sekolah. Dan perhatian diberikan terhadap pendidikan bagi masyarakat di lingkungan daerah kerja koperasi
F. Perkembangan Koperasi di Amerika Serikat
Koperasi yang tumbuh di Amerika Serikat dikelola berdasarkan prinsip-prinsip Rochdale, namun karena kurang berpengalaman maka banyak koperasi yang gulung tikar. Koperasi yang tumbuh antara tahun 1863 sampai dengan 1869, berjumlah 2.600 koperasi. Sekitar 57% koperasi ini mengalami kegagalan, karena prinsip-prinsip koperasi Rochdale dikenal di Amerika Serikat sekitar tahun 1860, sehingga pertumbuhan koperasi secara pesat baru sekitar 1880.
G. Perkembangan Koperasi di Jepang
Koperasi pertama kali berdiri di Jepang pada tahun 1990 (33 tahun setelah pembaharuan oleh Kaisar Meiji), atau bersamaan dengan pelaksanaan Undang-Undang Koperasi Industri Kerajinan
Cikal bakal kelahiran koperasi di Jepang mulai muncul ketika perekonomian uang mulai dikenal oleh masyarakat pedalaman, khususnya kegiatan pembelian dan pemasaran bersama hasil pertanian pada tahun 1906, koperasi terus tumbuh dan berkembang. Pada tahun 1920 ketika Jepang sedang membangun dan mengembangkan industrinya, koperasinya yang ada benar-benar berfungsi sebagai tulang punggung bagi pembangunan pertanian yang menunjang industrialisasi.
H. Perkembangan Koperasi di Korea
Koperasi di Korea di mulai pada awal abad 20 khususnya koperasi pedesaan. Koperasi kredit pedesaan misalnya sudah mulai dikenal pada tahun 1907. Koperasi ini didirikan oleh rakyat untuk membantu petani yang membutuhkan uang untuk membiayai usaha pertaniannya. Sedangkan koperasi kerajinan dan koperasi pertanian baru mulai diorganisir pada tahun 1936. Kedua koperasi ini mendapat perlindungan dari pemerintah.
Pada tahun 1956 koperasi kredit pedesaan di organisir oleh pemerintah Korea menjadi Bank Pertanian Korea. Namun pada tahun 1957 koperasi pertanian melebarkan sayapnya dalam kegiatan simpan pinjam. Jadi Korea ada dua organisasi pedesaan yang melayani kebutuhan kredit petani, yakni Bank Pertanian Korea dan Koperasi Pertanian.
Sumber;
http://clarajanuary.wordpress.com/…/makalah-ekonomi-koperasi
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/…/perkembangan-koperasi-…/
http://agusnuramin.wordpress.com/…/perkembangan-koperasi-d…/
Tubagus Herdy P.H
Kamis, 11 Juni 2015
koperasi simpan pinjam
Kospin Jasa merupakan jenis koperasi simpan pinjam yang dibentuk atas keprihatinan pengusaha dan pedagang di Pekalongan yang tidak bisa mengakses dana dari perbankan untuk memperluas usaha mereka. Kospin Jasa dibentuk untuk membantu para pengusaha kecil agar dapat mengakses pinjaman untuk pengembangan usaha mereka dan menarik para pengusaha untuk menjadi anggota dan menyimpan dananya di koperasi ini. Secara praktik bisnis, koperasi ini telah dikelola dan beroperasi seperti bank. Meskipun demikian, koperasi ini masih menjalankan Rapat Anggota Tahunan dan membagi sisa hasil usahanya (55%)nkepada 2900an anggotanya.
A. MODAL KOPERASI KOSPIN JASA
Setiap anggota berkewajiban memberikan simpanan pokok Rp 1 juta dan simpanan wajib Rp 9 juta pada saat pertama kali menjadi anggota. Uang milik anggota dan uang tabungan nasabah itu yang diputar untuk kelangsungan hidup Kospin Jasa. Kospin Jasa memberikan pinjaman Rp 1 juta – Rp 40 miliar dengan perputaran uang Rp 3 miliar – Rp 3,4 miliar per hari. Jenis usaha nasabah meliputi usaha batik, warung sembako, angkutan umum, warung makan dan lain-lain. Di sisi lain, sisa hasil usaha (SHU) dari tahun ke tahun mengalami kenaikan, yakni tahun 2004 sebesar Rp 2,03 miliar, tahun 2005 sebesar Rp 3,31 miliar, tahun 2006 sebesar Rp 4,15 miliar, tahun 2007 sebesar Rp 4,76 miliar, tahun 2008 sebesar Rp 5,65 miliar, tahun 2009 sebesar Rp 7,01 miliar, tahun 2010 sebesar Rp 9,67 miliar, dan tahun 2011 sebesar Rp 11,10 miliar. SHU dibagikan kepada para anggota dan dijadikan tambahan modal. Pembagian SHU yang dilakukan setahun sekali tersebut membuat para anggota koperasi lebih leluasa mengembangkan sayap bisnisnya.
Pada tahun-tahun awal berdirinya Kospin Jasa, mempunyai anggota sekitar 251 orang, dan mulai berkembang pesat sejak tahun 2004 di mana anggotanya berjumlah 3,493 orang dan nasabahnya 8.000 orang dengan aset Rp 731,8 miliar, lalu pada September 2012 anggotanya meningkat hampir tiga kali lipat menjadi 8.090 orang dan jumlah nasabah meningkat dua kali lipat menjadi 16.982 orang dengan aset Rp 2,8 triliun. Peningkatan ini terjadi berkat peran Pemerintah yang secara sistematis memberikan diklat menajemen dan teknologi, termasuk penerapan sistem online tahun 2004. Penerpan sistem online menjadikan pelayanan lebih cepat, tepat dan aman. Tujuannya semata – mata untuk memberikan pelayanan yang prima bagi anggotanya.
Metode yang diterapkan Kospin Jasa dalam meraih kesuksesan adalah pemberian bunga yang lebih kecil dari bank yakni 0,9 % per bulan, karena Kospin Jasa mempunyai dana besar yang berasal dai anggota dan perputaran uang di nasabah. Sementara bunga kredit dari bank rata-rata sekitar 1,1 – 1,5% per bulan. Perekrutan tokoh masyarakat di dunia bisnis yang berpengaruh dalam kepengurusan koperasi, juga mempermudah untuk pembukaan cabang di berbagai daerah yang potensial dan memudahkan akses nasabah dengan koperasi. Penerapan manajemen yang terbuka, sehingga setiap anggota dan nasabah bisa melihat laporan keuangan koperasi setiap bulannya. Seleksi yang ketat dalam penerimaan anggota yaitu harus punya usaha, telah mendorong anggota koperasi yang berpatisipasi aktif dalam segala bentuk dilakukan dalam pertemuan para anggota secara berkesinambungan di kantor-kantor cabang, dan forum ini dapat dimanfaatkan untuk mempromosikan usaha masing-masing anggota. Koperasi juga terus mendekatkan lokasi layanan pada sentra perdagangan para anggota.
B. PRESTASI KOPERASI KOSPIN JASA
Koperasi Simpan pinjam (Kospin) Jasa yang berkantor pusat di Kota Pekalongan, Jawa Tengah, adalah koperasi yang fenomenal dan terbesar di Indonesia. Koperasi yang mensyaratkan anggotanya adalah pedagang ini memiliki 95 kantor cabang di sejumlah daerah di Indonesia, beraset Rp 2,8 triliun pada September 2012, perputaran uang mencapai Rp 3 miliar – Rp 3,4 miliar per hari, dan menciptakan lapangan kerja bagi sekitar 200.000 orang. Keistimewaan lainnya adalah dana yang digulirkan berasal dari para anggota, sehingga bisa memberikan kredit dengan bunga lebih rendah dibanding perbankan.
Nama Kospin Jasa semakin populer dan menjadi buah bibir masyarakat tatkala Kementrian Koperasi dan UKM menetapkannya sebagai koperasi terbesar di Indonesia tahun 2012 dengan aset Rp 2,5 triliun. Kospin Jasa mengungguli Koperasi Warga Semen di Gresik yang beraset Rp 529 miliar, Koperasi Peternak Susu Bandung Utara yang beraset Rp 233,7 miliar, Koperasi Obor Mas di Kupang yang beraset Rp 200,8 miliar, dan Induk Koperasi Simpan Pinjam Jakarta yang beraset aset Rp 33,7 miliar. Ketika terpilih sebagai koperasi terbaik di Indonesia pada pertengahan 2012 asetnya sebesar Rp 2,5 triliun, tiga bulan kemudian asetnya meningkat menjadi Rp 2,8 triliun pada September 2012. Karena prestasinya tersebut Pemerintah memperjuangkan Kospin Jasa masuk dalam daftar 300 koperasi besar dunia tahun 2012.
Sebelumnya penghargaan yang diterima Kospin Jasa adalah Koperasi Teladan Utama Tingkat Nasional Tahun 2010, pelopor Penggerak Kewirausahaan Nasional Tahun 2011, dan Koperasi Multikultural Berbasis Komunitas Terbesar di Indonesia Tahun 2011. Kospin Jasa merupakan salah satu dari 254 Koperasi di Kota Pekalongan.
Sumber :
https://www.academia.edu/8578989/Koperasi_Kospin_Jasa
http://www.pekalongankota.go.id/artikel/koperasi-simpan-pinjam-pekalongan-terbesar-di-indonesia#
Selasa, 05 Mei 2015
koperasi jasa
KOSPIN JASA
Kegiatan Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
1. Status dan Motif anggota koperasi
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
2. Kegiatan usaha
Pada awalnya, Kospin Jasa dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat yang kekurangan modal tetapi seiring dengan berjalan waktu Kospin Jasa juga tempat untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha di perusahaan swasta.
3. Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
• Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
• Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
Manajemen
Koperasi Simpan Pinjam Jasa sejak berdiri telah menerapkan manajerial sistem. Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sebagai policy maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.
Operasional sehari-hari dikuasakan kepada Kepala Divisi, yang terdiri dari: Kepala Divisi Dana, Kepala Divisi Operasional, Kepala Divisi Pinjaman, Kepala Divisi Pengawasan & Kepatuhan, Kepala Divisi Sistem & Teknologi dan Kepala Divisi Treasury dan Bisnis dengan dibantu oleh Kepala Bagian Kantor Pusat dan Pimpinan Cabang beserta staf.
Manajemen setiap bulan mengadakan rapat pleno untuk mengevaluasi kerja bulan sebelumnya dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh pada bulan mendatang. Sistem pengawasan intern dilakukan oleh Divisi Pengawasan yang dibantu oleh beberapa inspektur bidang, sedangkan di tingkat kantor cabang dibentuk Internal Control Unit (ICU).
Tujuan Dan Fungsi
• Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku, ras, golongan dan agama, agar mereka dapat bersama-sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong-royong dalam bentuk koperasi.
• Membantu para pedagang kecil dan menengah di dalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
• Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN, swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.
SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota
http://kospinjasa.com/id/profil-perusahaan
http://yulianacapiesta.blogspot.com/2013/11/kospin-jasa-sebagai-badan-usaha.html
Kegiatan Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
1. Status dan Motif anggota koperasi
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
2. Kegiatan usaha
Pada awalnya, Kospin Jasa dibentuk oleh beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat yang kekurangan modal tetapi seiring dengan berjalan waktu Kospin Jasa juga tempat untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha di perusahaan swasta.
3. Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
• Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditanam atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
• Modal kerja adalah sejumlah uang yang tertanan di aktifa lancar perusahaan atau yang digunakanuntuk membiyayai operasi jangka pendek perusahaan
Manajemen
Koperasi Simpan Pinjam Jasa sejak berdiri telah menerapkan manajerial sistem. Rapat Anggota sebagai kekuasaan tertinggi memilih pengurus dan pengawas dari anggota untuk masa jabatan 5 tahun dengan formasi ketiga etnis yang ada. Pengurus bertindak sebagai policy maker dan pengawas operasional serta hal-hal yang berhubungan dengan segi organisasi koperasi. Dalam aktifitasnya beberapa pengurus ditunjuk sebagai supervisi sesuai dengan sistem operasional yang ada.
Operasional sehari-hari dikuasakan kepada Kepala Divisi, yang terdiri dari: Kepala Divisi Dana, Kepala Divisi Operasional, Kepala Divisi Pinjaman, Kepala Divisi Pengawasan & Kepatuhan, Kepala Divisi Sistem & Teknologi dan Kepala Divisi Treasury dan Bisnis dengan dibantu oleh Kepala Bagian Kantor Pusat dan Pimpinan Cabang beserta staf.
Manajemen setiap bulan mengadakan rapat pleno untuk mengevaluasi kerja bulan sebelumnya dan menetapkan kebijakan-kebijakan yang akan ditempuh pada bulan mendatang. Sistem pengawasan intern dilakukan oleh Divisi Pengawasan yang dibantu oleh beberapa inspektur bidang, sedangkan di tingkat kantor cabang dibentuk Internal Control Unit (ICU).
Tujuan Dan Fungsi
• Mengajak seluruh potensi yang ada dalam masyarakat dengan tanpa membedakan suku, ras, golongan dan agama, agar mereka dapat bersama-sama, bersatu padu dan beritikad baik dalam membangun ekonomi kerakyatan secara bergotong-royong dalam bentuk koperasi.
• Membantu para pedagang kecil dan menengah di dalam mobilisasi permodalan demi kelancaran usaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
• Turut membantu pembangunan ekonomi dan menunjang pelaksanaan kegiatan usaha secara aktif dengan mengajak mitra usaha lainnya baik BUMN, swasta, perbankan maupun gerakan koperasi lainnya.
SHU koperasi
Untuk melengkapi tulisan koperasi sebagai badan usaha , maka topik yang tidak kalah pentingnya untuk diuraikan adalah cara membagi shu kepada anggota
http://kospinjasa.com/id/profil-perusahaan
http://yulianacapiesta.blogspot.com/2013/11/kospin-jasa-sebagai-badan-usaha.html
Minggu, 29 Maret 2015
Koperasi Di Indonesia
Sejarah Berdirinya
Koperasi
1.
Sejarah
Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang
berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di kota Rochdale
pada tahun1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai
akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha
penyediaan barang-barang konsumsi untuk kebutuhan sehari-hari. Akan tetapi
seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai merintis
untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini menimbulkan
kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah pendapatan bagi
mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat
mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan peru-mahan bagi anggota-anggotanya yang
belum mempunyai rumah.
Pada tahun 1852, jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat
Koperasi Pembelian dengan nama The
Coorporative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil
mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja.
Pada tahun 1876,
koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan,
dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang
penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Coorperative News.
The
Women’s Coorperative Guild yang dibentuk pada
tahun 1883, besar pengaruhnya terhadap perkembangan gerakan koperasi, di
samping memperjuangkan hak-hak kaum wanita sebagai ibu rumah tangga, warga
negara, dan sebagai konsumen. Beberapa tahun kemudian, koperasi memulai
kegiatan di bidang pendidikan dengan menyedia-kan tempat membaca surat kabar
dan perpustakaan. Pada tahun 1919, didirikanlah Coorperative College di Manchester yang merupakan lembaga
pendidikan tinggi koperasi pertama.
Revolusi industri di
Perancis juga mendorong berdirinya koperasi. Kondisi inilah yang mendorong
munculnya pelopor-pelopor koperasi di Perancis seperti Charles Fourier dan
Louis Blanc. Charles Fourier (1772-1837) menyusun suatu gagasan untuk memperbaiki
hidup masyarakat dengan mendirikan fakanteres.
Cita-cita Fourier tidak berhasil dilaksanakan karena pengaruh liberalisme
yang sangat besar pada waktu itu.
Louis Blanc (1811-1880)
dalam bukunya Organization Labour
menyusun gagasannya lebih konkrit, dengan mengatakan bahwa persaingan merupakan
sumber keburukan ekonomi, kemiskinan, kemerosotan moral, kejahatan, krisis
industri, dan pertentangan nasional. Pada tahun 1884, kaum buruh di Perancis
menuntut pemerintah untuk melaksanakan gagasan Louis Blanc untuk mendirikan
koperasi, tetapi koperasi ini kemudian bangkrut.
Seiring dengan
berkembangnya koperasi di berbagai negara, para pelopor koperasi sepakat untuk
membentuk International Coorperative
Alliance (ICA-Persekutuan Koperasi Internasional) dalam kongres koperasi
internasional yang pertama pada tahun 1896, di London. Dengan terbentuknya ICA,
maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2.
Sejarah
Perkembangan Koperasi Di Indonesia
Menurut Sukoco dalam
bukunya “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, badan hukum koperasi pertama di
Indonesia adalah sebuah koperasi di Leuwiliang, yang didirikan pada tanggal 16
Desember 1895.
Pada hari itu, Raden
Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto, bersama kawan-kawan, telah
mendirikan Bank Simpan-Pinjam untuk menolong sejawatnya para pegawai negri
pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang, yang di kala itu
merajalela. Bank Simpan-Pinjam tersebut, semacan Bank Tabungan jika dipakai
istilah UU No. 14 Tahun1967 tentang pokok-pokok perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der
Inlandsche Hoofden. Dalam bahasa Indonesia, artinya kurang lebih sama
dengan Bank Simpan Pinjam para “priyayi” purwokerto. Para pegawai (punggawa
atau ambtenaar) pemerintah kolonial
Belanda biasa disebut “priyayi”, sehingga banknya disebut sebagai “bank
priyayi”.
Dalam rangka
pelaksanaan Bank Simpan-Pinjam dan
Kredit Pertanian tersebut dan sekaligus sebagai perwujudan gagasan membangun
koperasi, maka didirikanlah Lubang-Lubang Desa di pedesaan purwokerto. Lubang
Desa adalah lembaga simpan-pinjam para petani dalam bentuk bukan uang, namun in-natura(simpan padi, pinjam uang).
Maklum, satu abad yang silam uang (tunai) teramat langka di pedesaan.
Indonesia baru mengenal
perundang undangan koperasi pada tahun 1915, yaitu dengan diterbitkannya “Verordening op de Coorperative Vereninging”.
Karena perundang-undangan koperasi baru ada pada tahun 1915, maka pada tahun
1895 badan hukum koperasi belum dikenal di Indonesia.
Pada tahun 1927
dikeluarkanlah Regeling Inlandsche
Coorperative Vereenigingen ( sebuah peraturan tentang Koperasi yang khusus
berlaku bagi golongan bumi putera. Untuk menggiatkan pergerakan koperasi yang
diatur menurut Peraturan Koperasi 1927, pada akhir tahun 1930 didirikanlah
Jawatan Koperasi. Jawatan Koperasi waktu itu dipimpin oleh Prof. J.H. Boeke.
Tanggal 12 juli 1947,
diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
Dalam kongres tersebut, diputuskan terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi
sebagai Hari Koperasi.
Pada tahun 1960,
Pemerintah mengeluarkan Peraturan pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan
Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya. Kemudian pada tahun 1961,
diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di surabaya untuk
melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Pada tahun 1965,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 tahun 1965, di mana prinsip
NASAKOM diterapkan pada koperasi. Perlu diketahui bahwa, pada tahun yang sama
pula terjadi pemberontakan Gerakan Tiga Puluh September yang digerakan Partai
Komunis Indonesia (G 30 S/PKI), yang berpengaruh besar terhadap perkembangan
koperasi.
Pada tahun 1967,
Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok
Perkoperasian yang mulai berlaku tanggal 18 Desember 1967. Pada tahun 1992, UU
No. 12 Tahun 1967 tersebut disempurnakan dan diganti menjadi UU. No. 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian.
Pemerintah juga
mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 9 Tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam oleh Koperasi. Peraturan pemerintah tersebut juga sekaligus
memperjelas kedudukan koperasi dalam usaha jasa keuangan, yang membedakan
koperasi yang bergerak di sektor moneter dan sektor riil.
PRINSIP-PRINSIP
KOPERASI
Prinsip-prinsip
koperasi (cooperative principles)
adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan
sebagai pedoman kerja koperasi. Lebih jauh, prinsip-prinsip tersebut merupakan
“rules of the game” dalam kehidupan
koperasi. Pada dasarnya prinsip-prinsip koperasi sekaligus merupakan jati diri
atau ciri khas koperasi tersebut. Adanya prinsip-prinsip koperasi ini
menjadikan watak koperasi sebagai badan usaha berbeda dengan badan usaha lain.
Terdapat beberapa
pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi. Berikut ini disajikan 7 prinsip
koperasi yang paling sering dikutip.
·
Prinsip Munkner
·
Prinsip Rochdale
·
Prinsip Raiffeisen
·
Prinsip Herman schulze
·
Prinsip ICA
(Internasional Cooperative Alliance)
·
Prinsip Koperasi
Indonesia versi UU No. 12 tahun 1967, dan
·
Prinsip Koperasi
Indonesia versi UU No. 25 tahun 1992
PRINSIP MUNKNER
Hans
H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan dari 7 variabel
gagasan umum sebagai berikut.
No
|
Gagasan
Umum
|
Prinsip-prinsip
koperasi
|
1
|
Menolong
diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (self-help
on solidarity)
|
Prinsip-prinsip
koperasi
|
|
|
1
keanggotaan bersifat sukarela ( voluntarily
membership )
|
2
|
Demokrasi
(democracy)
|
2 keanggotaan
terbuka (open membership)
3
pengembangan anggota
(membership promotion)
4
identitas sebagai
pemilik dan pelanggan ( identity of
co-owners and customers)
5
Manajemen dan
pengawasan dilaksanakan secara demokratis (democratic management and control )
6 Koperasi
sebagai kumpulan orang-orang (personal
coopertion)
7 Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi (indivisible social capital)
8 Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi ( economic
efficiency of the cooperative enterprise)
9
Perkumpulan dengan
sukarela (voluntarily association)
10 Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (autonomy in goal setting and decision making)
11 Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi (fair and just distribution of economic result)
12 Pendidikan
anggota (member education)
|
3
|
Kekuatan
modal tidak diutamakan (neutralised
capital)
|
|
4
|
Ekonomi
(economy)
|
|
5
6
7
|
Kebebasan
(liberty)
Keadilan
(equity)
Memajukan
kehidupan sosial melalui pendidikan (social
advancement through education)
|
|
|
|
|
Prinsip prinsip
koperasi yang diidentifikasi Munker tersebut merupakan perpaduan dari
aturan-aturan yang berlaku dalam
organisasi sosial dan kehidupan bermasyarakat. Menurut Munker, prinsip-prinsip
koperasi adalah prinsip-prinsip ilmu pengetahuan sosial yang dirumuskan dari
pengalaman dan merupakan petunjuk utama (guideline)
dalam mengerjakan sesuatu.
Prinsip
Rochdale
Prinsip-prinsip
Rochdale pada awalnya dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, inggris
pada tahun 1944, prinsip Rochdale ini
menjadi acuan atau tujuan dasar bagi berbagai koperasi di seluruh dunia. Adapun
unsur-unsur prinsip Rochdale ini menurut bentuk aslinya adalah sebagai berikut.
·
Pengawasan secara
demokratis (democratic control)
·
Keanggotaan yang
terbuka (open membership)
·
Bunga atas modal
dibatasi (a fixed or limited interest on
capital)
·
Pembagian sisa hasil
usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota (the distribution of surplus in dividend to
the members in proportion to their purchase)
·
Penjualan sepenuhnya
dengan tunai (trading strictly on a cash
basis)
·
Barang-barang yang
dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan (selling only pure and unadulterated goods)
·
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi (providing the education of the members in cooperative the principles)
·
Netral terhadap politik
dan agama (political and religious
neutrality)
Prinsip Raiffeisen
Freidrich
William Raiffesien (1818-1888) adalah Walikota Flammersfelt di jerman, keadaan
perekonomianya yang buruk di Jerman pada saat itu, khususnya dalam bidang
pertanian, membuat F.W Raiffeisen mengembangkan koperasi kredit dan “bank
rakyat”. Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut.
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota
tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas
dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada
anggota
·
Keanggotaan atasa dasar
watak, bukan uang
Prinsip
Schulze
Di
kota lain di jerman, Delitzsch, seorang ahli hukum yang bernama Herman Schulze
(1800-1883) tertarik untuk memperbaiki kehidupan para pengusaha kecil seperti
pengrajin, wirausahawan industri kecil, pedagang eceran, dan jenis usaha lainnya.
Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut.
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan dan
untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung jawab anggota
tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas
dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas
tidak hanya untuk anggota
Pengertian dari
masing-masing prinsip di atas dapat dijelaskan sebagai berikut.
Swadaya
Swadaya atau kekuatan atau usaha mandiri
mengandung makna bahwa para petani harus dapat mengatasi kesulitan dengan
kekuatanya sendiri tanpa bantuan dari mana pun asalanya.
Daerah
kerja yang terbatas
Rinsip ini mengandung arti bahwa daerah
operasi dari koperasi terbatas pada daerah di mana masing-masing anggota saling
mengenal dengan baik.
SHU
untuk cadangan
Seluruh SHU yang diperoleh koperasi dipergunakan
dalam memperkuat modal koperasi. Penerapan prinsip ini akan berimplikasi
terhadap pemantapan swadaya koperasi. Di pihak lain, pinggiran kota , prinsip
ini dikembangkan di mana SHU dibagi selain disisihkan sebagian untuk cadangan,
sebagian lagi dibagi kepada anggotanya.
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
Prinsip ini menerapkan bahwa apabila
koperasi menderita kerugian, maka kerugian menjadi tanggungan anggota. Hal ini
berbeda sama sekali dengan koperasi di pinggiran kota di mana tanggung jawab anggota
terbatas.
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
Makna dari prinsip ini bahwa pengurus
tidak memperoleh gaji atau imbalan jasa dari koperasinya, sebab pengurus harus
dipilih dari anggota.
Usaha
hanya kepada anggota
Prinsip Raiffeisen menenkan hal ini
dimana koperasi hanya melayani anggotanya, sebab tanggung jawab anggota yang
tidak terbatas. Sedangkan koperasi yang dikembangkan Herman Schulze koperasi
tadik hanya melayani anggota tetapi juga yang bukan anggota.
Prinsip
ICA
ICA (International
Cooperative Alliance) yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi
gerakan koperasi yang tertinggi di dunia. Salah satu tujuan organisasi ini
adalah untuk mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi di antara
negara-negara anggotanya.
Dari
hasil-hasil sidang ICA (di london pada tahun 1934; di paris pada tahun 1937; DI
PRAHA PADA TAHUN 1948; Bournemouth pada tahun 1963; dan di Wina pada tahun
1966) dapat disimpulkan bahwa, prinsip-prinsip koperasi yang mengacu pada
prinsip-prinsip Rochdale selalu ada berubah dan penerpanya disesuaikan dengan
kondisimasing-masing negara. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan
prinsip-prinsip koperasi dirinci sebagai berikut.
·
Keanggotaan koperasi
secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat (open andvoluntarily membership)
·
Kepemimpinan yang
demokrasi atas dasar satu orang satu suara (democratic
control-one member one vote).
·
Modal menerima bunga
yang terbatas, itupun bila ada (limited
interest of capital).
·
SHU dibagi menjadi 3:
1. Sebagian
untuk cadangan
2. Sebagian
untuk masyarakat
3. Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing.
·
Semua koperasi harus
melaksanakan pendidikan secara terus menerus (promotion of education).
·
Gerekan koperasi harus
melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun
internasional (intercooperative network).
Prinsip-Prinsip Koperasi Indonesia
UU NO. 12 Tahun 1967
Jika dilihat dari sejarah
perundang-undangan koperasi indonesia maka sejak indonesia merdeka sudah ada 4
UU yang menyangkut perkoperasian, yaitu UU No. 79 tahun 1958 tentang
perkumpulan koperasi, UU No. 14 tahun 1965, UU NO. 12 tahun 1967 tentang
pokok-pokok perkoperasian, dan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.
Prinsip-prinsip
atau sendi-sendi dasar koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967, adalah sebagai
berikut.
·
Sifat keanggotaanya
sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara indonesia
·
Rapat anggota merupakan
kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian SHU diatur
menurut jasa masing-masing anggota
·
Adanya pembatasan bunga
atas modal
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyrakat pada umumnya
·
Usaha dan
ketatalaksanaanya bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarta, dan
swasembada sebagai percerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
UU No. 25 tahun 1992
Prinsip-prinsip koperasi menurut UU No.
25 tahun 1992 dan yang berlaku saat ini di indonesia adalah sebagai berikut.
·
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan
secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian batas jasa
yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerja sama antar
koperasi
Dari kedua prinsip koperasi Indonesia
tersebut dapat dilihat bahwa essensi dasar kerja koperasi sebagai badan usaha
tidaklah berbeda secara nyata.
Struktur
Organisasi di Indonesia
Secara umum, struktur organisasi dan
tatanan manajemen koperasi Indonesia dapat dirunut berdasarkan perangkat organisasi
koperasi, yaitu :
·
Rapat Anggota
·
Pengurus
·
Pengawas
·
Pengelola
1. Rapat
Anggota
Rapat
Anggota merupakan suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan
oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan koperasi maupun usaha
koperasi, dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari
para anggota yang hadir.
Menurut
TNP3K, Rapat Anggota dalam koperasi merupakan suatu lembaga/institusi, bukan
sekedar sebagai forum rapat. Rapat Anggota adalah salah satu perangkat
organisasi koperasi dan karenanya merupakan suatu lembaga structural organisasi
koperasi.
Segala
keputusan yang dikeluarkan Rapat Anggota sebagai lembaga struktural organisasi
koperasi mempunyai kekuatan hokum, karena merupakan hasil dari suara terbanyak
pemilik koperasi. Disamping itu, setiap anggota koperasi mempunyai hak suara
yang sama sesuai dengan prinsip koperasi yang menyatakan bahwa, koperasi adalah
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Karena itu, keanggotaan
suatu koperasi ditandai dengan dibayarnya simpanan poko dan simpanan tersebut
jumlahnya bagi setiap anggota. Hal dimaksud juga ditegaskan pada pasal 22 UU.
No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai berikut.
·
Rapat Anggota merupakan
pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
·
Rapat Anggota dihadiri
oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Segala sesuatu yang
telah diputuskan oleh rapat anggota harus ditaati dan sifatnya mengikat bagi
semua anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi. Fungsi dan wewenang
yang dimiliki Rapat Anggota sangat menentukan, sehingga menempatkannya pada kedudukan semacam lembaga
legislative pada koperasi. Hal itu ditegaskan dalam pasal 23 Undang-Undang
Nomor 25 tahun 1992 yang menyebutkan bahwa, Rapat Anggota menetapkan :
·
Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan umum di
bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi
·
Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas
·
Rencana kerja, rencana
anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
·
Pengesahan
pertanggungan jawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·
Pembagian sisa hasil
usaha
·
Penggabungan,
peleburan, pendirian, dan pembubaran koperasi
Penyusunan rencana
kerja dituangkan dalam rencana kerja dituangkan dalam rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi, yang
akan dipakai sebagai dasar bagi pengurus dan pengawas dalam melaksanakan tugas
pada tahun buku berikutnya. Sedangkan pengesahan pertanggungjawaban pengurus
dan pengawas atas pelaksanaan tugas dalam tahun buku yang lalu, dilakukan
selambat-lambatnya enam bulan setelah tutup tahun buku dalm forum Rapat Anggota
Tahunan (RAT).
Untuk mengefektifkan
fungsi Rapat Anggota, maka segala keputusan Rapat Anggota harus dilaksanakan
oleh pengurus koperasi. Dengan kata lain, pemberian mandat oleh Rapat Anggota
kepada pengurus harus tegas dijelaskan, apakah bersifat penuh atau terbatas.
Hal ini dimaksudkan agar dalam melaksanakan tugasnya sebagai pimpinan
organisasi dan usaha, kedudukan pengurus menjadi jelas.
2.
Pengurus
Pengurus
adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang
bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima
mandat dari pemilik koperasi mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana
keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya
koperasi. Pasal 29 ayat (2) UU. Koperasi no. 25 tahun 1992 menyebutkan bahwa “
Pengurus merupan pemegang kuasa Rapat
Anggota”.
Ø Pengurus
bertugas
·
Mengelola koperasi dan
usahanya,
·
Mengajukan rancangan
rencan kerja serta anggaran pendapatan dan belanja koperasi,
·
Menyelenggarakan rapat
anggota
·
Mengajukan laporan
keuangan dan pertanggunganjawaban pelaksanaan tugas,
·
Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventasi secara tertib, dan
·
Memelihara buku daftara
anggota dan pengurus.
Ø Pengurus
berwenang:
·
Mewakili koperasi di
dalam dan di luar pengadilan,
·
Memutuskan penerimaan
dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan
dalam Anggaran Dasar, dan
·
Melakukantindakan dan
upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya
dan keputusan Rapat Anggota.
Sebagai
mandataris Rapat Anggota, pengurus dapat juga mendelegasikan wewenangnya dalam
melaksanakan usaha kepada pengelola sesuai dengan pasal 32 ayat (1) UU.
Koperasi No. 25 Tahun 1992 yang berbunyi “Pengurus koperasi dapat mengangkat
pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha’. Pengelola
tersebut biasa disebut “manajer".
3. Pengawas
Pengawas
adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Pengawas organisasi koperasi merupakan suatu lembaga atau badan structural
organisasi koperasi.
Rapat Anggota
|
Menurut UU. No. 25 Tahun 1992 pasal 39 ayat (1),
pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk
meniliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala
keterangan yang diperlukan.
4. Pengelola
Pengelola
koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk
mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan professional. Dengan demikian,
disini berlaku hubungan perikatan dalam bentuk perjanjian ataupun kontrak
kerja. Jumlah pengelola dan ukuran struktur organisasinya sangat tergantung
pada besarnya usaha yang dikelola.
Kesimpulan
Koperasi modern yang lahir pada
tahun 1844 di inggris dimana pada masa kapitalisme revolusi industry, koperasi
mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual dan kegiatan
ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah
pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja.
Langganan:
Postingan (Atom)